Penertiban Jasa Sewa di Pantai Barat Pangandaran Oleh Pemerintah
Upaya Penertiban Jasa Sewa di Pantai Barat Pangandaran
Dilansir dari harapanrakyat.com bahwa terdapat 206 orang penyewa papan selancar dan bugi renang, 36 lainnya penyedia jasa sewa ban serta 8 orang lagi sebagai pemilik jasa sewa olahraga air.
Banyaknya penyedia jasa di sekitar pantai barat Pangandaran ini tentu membuat sesak lokasi wisata, terlebih jika peralatan yang disewakan tidak diatur dengan baik sehingga terlihat berantakan di sepanjang pantai.
Mengetahui hal tersebut, pemerintah kabupaten Pangandaran telah melakukan rapat untuk menertibkan para penyedia jasa tersebut dengan tujuan agar pantai dapat terlihat lebih rapi dan indah. Hal ini tentu dapat menjadi pemicu agar wisatawan semakin banyak berkunjung ke Pantai Pangandaran.
Selain membahas upaya penertiban jasa sewa di Pantai Barat Pangandaran, pemerintah juga akan mempersiapkan konsep dan desain kawasan di pantai timur dan barat. Supaya pantai dapat tertata dengan baik dan memudahkan para pengunjung untuk mendatangi tempat yang dikehendaki. Selain itu, desain ini juga akan membuat letak para penyewa menjadi lebih tertata.
Adapun para penyedia jasa sewa serta fasilitas hiburan di sekitar pantai ini adalah papan selancar, ban karet apung, perahu nelayan, odong-odong, dan mobil gowes. Selama ini peralatan tersebut diparkir secara sembarangan di pinggir atau dalam pantai sehingga terlihat berantakan. Belum lagi ditambah dengan banyaknya penyedia sewa payung santai di sepanjang pantai ini.
Penertibanjasa sewa di Pantai Barat Pangandarantelah dilakukan dengan beberapa kelompok pemilik sewa. Tentu kesepakatan dan aturan yang diterapkan berbeda-beda bergantung kepada jenis sewanya. Seperti untuk odong-odongyang memiliki anggota sampai 430 orang diberi aturan untuk melakukan sterilisasi peralatan ketika waktu yang telah ditentukan telah berakhir sehingga pantai selalu rapi dan bersih. Namun, untuk hari malam sabtu dan minggu penyewa odong-odong dapat memajang peralatannya sampai malam hari. Untuk tempat operasi tidak diubah namun hanya jam operasinya yang diatur.
Penertibanjasa sewa di Pantai Barat Pangandaranberikutnya juga diterapkan bagi penyewa papan selancar dan bugi renang secara berkelompok. Peraturan yang dibuat adalah mengharuskan para penyewa tersebut menyimpan peralatannya pada bunker yang disediakan pemerintah. Satu bungker akan dipakai untuk lima orang dengan kapasitas maksimal 250 bugi. Bunker ini kemudian diberi jarak sejauh 2 km dari bunker lainnya agar tidak terlalu berdekatan.
Selain, itu pihak lainnya yang terkena penertiban adalah penyewa water sport yang mengharuskan keberadaan orang dewasa yang ahli berenang. Karena ketika terjadi laka laut maka pemilik dapat ikut membantu menangani hal tersebut.
Pemerintah ternyata melakukan pemberitahuan dan negoisasi kepada penyedia jasa lainnya seperti pemilik sepeda, sepeda motor, mobil 4WD dan lainnya. Hal ini ditanggapi dengan positif oleh para penyewa dan diharapkan hal ini dapat segera direalisasikan secepat mungkin.
Namun, untuk penertiban parkir perahu masih memerlukan pembahasan lebih lanjut oleh pemerintah setempat. Karena, pemerintah harus mengatur dimana letak perahu tersebut diperbolehkan untuk parkir serta berapa banyak perahu yang diperbolehkan berada di kawasan pantai tersebut. Walaupun aturan sudah dirumuskan namun masih terdapat ruang negoisasi antara pihak nelayan dengan pemerintah sehingga dapat diperoleh keputusan yang menguntungkan semua belah pihak.
Penertibanjasa sewa di Pantai Barat Pangandaranmerupakan hal yang baik karena dapat menjaga keindahan dan kerapian pantai. Untuk mendukung kegiatan ini pemerintah setempat telah menganggarkan dana sebesar Rp 28 miliar. Namun, semua upaya tersebut tidak akan berjalan dengan baik jika warga, penyewa dan pemerintah tidak bahu-membahu dalam menjalankan program tersebut. Oleh karena itu, agar program ini berjalan dengan baik dibutuhkan dukungan dan bantuan dari semua pihak yang terkait.
Tidak ada komentar